Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Mekanisme Peradilan Non Litigasi Di Kota Gorontalo

  • Kaharuddin Kamaru Doctoral Program in Anthropology, Graduate School of Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
  • Mahmud Tang Department of Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
  • Ansar Arifin Department of Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
  • Sahmin Madina Department of Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
Keywords: Sengketa, tanah, warisan, non-litigasi, Gorontalo

Abstract

Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan, atau dapat pula diartikan sebagai pertikaian; perselisihan, perkara (dalam pengadilan). Sengketa pertanahan ada dua istilah yang saling berkaitan yaitu sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Tujuan penelitian adalah alternative penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mekanisme peradilan non-litigasi di Kota Gorontalo. Pendekatan penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian etnografi. Jenis data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat 2 (dua) model yang umum dijumpai dalam masyarakat terkait penyelesaian sengketa, yaitu model mediasi dan negosiasi. Mediasi merupakan proses para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yang netral untuk membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian dan mencoba menggugah para pihak untuk menegosiasikan suatu penyelesaian dan sengketa itu.

References

1. Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
2. Usman, Rachmadi. 2012. Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika
3. Wallensteen, Peter. 2002. Understanding Conflict Resolution: War, Peace and the Global System. London: SAGE Publications.
4. Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika.
5. Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi dalam Persfektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
6. Amriani, Nurnaningsih. 2012. MEDIASI: Aternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
7. Budiman, Elfachri. 2005. Peradilan Agraria (Solusi Alternatif penuntasan Sengketa Agraria). Jurnal Hukum USU Vol. 01. No.1, Tahun 2005.
8. Emirzon, Joni. 2000. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase). Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
9. Morton & Coleman. 2000. The Handbook of Conflict Resolution. Illinois: Waveland Press Inc.
10. Arikunto, Suharsimi. 2019. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
11. Muh. Darwis, Andi. 2012. Konflik Komunal Studi dan Rekonsiliasi Konflik Poso. Yogyakarta : Buku Litera.
12. Murad, Rusmadi. 1999. Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah. Jakarta : Alumni.
13. Fuad, H.F. dan Maskanah, S. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Bogor: Pustaka Latin.
14. Haider, Huma. 2009. Community-based Approaches to Peacebuilding in Conflict-affected and Fragile Contexts. Governance and Social Development Resource Center. University of Birmingham.
15. Harsono, Boedi. 2005. Sengketa-Sengketa Tanah serta Penanggulangannya. Jakarta : Djambatan.
16. Liliweri, Alo. 2005. Prasangka dan Konflik Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur, Yogyakarta: LKiS.
17. Nasution, S. 2012. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta : Bumi Aksara.
18. Arikunto, Suharsimi. 2019. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
19. Nugroho, Susanti Adi. 2009. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Telaga Ilmu Indonesia.
20. Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum. Jakarta : Rajawali Pers
21. Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Seri Hukum Bisnis : Hukum Arbitrase. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
22. Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika.
23. Wiryawan, I Wayan dan I Ketut Artadi. 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Denpasar- Bali : Udayana University Press.
24. Yuriani, Riski Abdriana. 2013. Upaya Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial : Universitas Negeri Yogyakarta.
Published
2023-01-12
How to Cite
Kamaru, K., Tang, M., Arifin, A., & Madina, S. (2023). Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Mekanisme Peradilan Non Litigasi Di Kota Gorontalo. International Journal on Economics, Finance and Sustainable Development, 5(1), 67-78. https://doi.org/10.31149/ijefsd.v5i1.3885