Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Mekanisme Peradilan Non Litigasi Di Kota Gorontalo

Sengketa tanah warisan non-litigasi Gorontalo

Authors

  • Kaharuddin Kamaru Doctoral Program in Anthropology, Graduate School of Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
  • Mahmud Tang Department of Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
  • Ansar Arifin Department of Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
  • Sahmin Madina Department of Anthropology, Faculty of Social and Political Sciences, Hasanuddin University, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10. Tamalanrea Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, 90245 Indonesia
January 12, 2023

Downloads

Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan, atau dapat pula diartikan sebagai pertikaian; perselisihan, perkara (dalam pengadilan). Sengketa pertanahan ada dua istilah yang saling berkaitan yaitu sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Tujuan penelitian adalah alternative penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mekanisme peradilan non-litigasi di Kota Gorontalo. Pendekatan penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian etnografi. Jenis data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat 2 (dua) model yang umum dijumpai dalam masyarakat terkait penyelesaian sengketa, yaitu model mediasi dan negosiasi. Mediasi merupakan proses para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yang netral untuk membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian dan mencoba menggugah para pihak untuk menegosiasikan suatu penyelesaian dan sengketa itu.